SIM, petanda legalitas sebagai pengendara kendaraan bermotor
Sekedar berbagi pengamalan perpanjang SIM di SIM Corner Carrefour Sunset Road, Denpasar. Tadi pagi dateng ke SIM corner, niatnya mau perpanjang SIM. Buat yang belum pernah kesini, musti dateng pagi-pagi banget, karena cuma disediakan 35 blangko. Saya sendiri baru berhasil perpanjang SIM pada kedatangan kedua. Kedatangan pertama pada hari Kamis 17 Juli 2014 tidak bisa perpanjang karena tidak tahu kalau blangko nya terbatas. Waktu itu datang pukul 8.45 dan sudah di antrean nomer 60 an.
Foto kerumunan orang perpanjang SIM di depan ruangan SIM Corner (2014 07 17)
Sistem antreannya menggunakan sistem tulis di kertas. yang dateng pertama, musti bawa kertas sendiri, tulis nomer dan namanya trus ditaruh di tembok deket pintu ruangan SIM Corner. Disediakan tempat kertas bentuknya seperti bingkai yang menjepit keempat sisi kertas.
Setelah itu tunggu sampai bapak polisi dan ibu bank datang,
sekitar jam 10 an lah. Buat SIM disini, nunggunya yang lama, proses
pembuatannya sendiri cepet banget. Tidak sampai setengah jam SIM sudah jadi. Ada tiga petugas yang melayani kita disini. Satu petugas berpakaian preman bertugas memanggil nama dan melakukan iput data dan pas foto, satu petugas berpakaian polisi bertugas di bagian dokumen-dokumen, dan satu lagi petugas perempuan di bagian penerimaan uang
Begitu petugas datang lengkap, dia akan manggil nama-nama orang
sesuai dengan urutan yang tertulis di lembaran kertas tadi. Dan yang tidak ada
akan dilewatkan begitu saja, juga dengan yang syaratnya tidak lengkap.
Pokoknya, yang bisa mengurus SIM adalah yang namanya dipanggil sesuai nomor
urutan dan syaratnya lengkap. Di persyaratannya tertulis kalau musti ada tes
kesehatan tapi saat perpanjangan SIM tadi siang, tidak ada tes
kesehatan ini.
Foto bagan mekanisme perpanjangan SIM di SIM Corner
Nama yang dipanggil tadi haruslah menyerahkan SIM asli dan selembar fotokopi KTP/Kipem Denpasar yang masih berlaku. Kemudian akan diberikan blangko isian yang harus diisi sendiri. Blangko ini diletakkan dalam map yang bagian depannya sudah dijepret SIM dan foto kopi KTP. Selesai diisi kemudian dikumpulkan di loket pembayaran. Petugas pembayaran akan memanggil pencari SIM sesuai dengan urutan peletakan blangko tersebut.
Oh iya, di SIM Corner itu pengumuman yang ditempel cuma
proses dan persyaratan saja. Untuk biayanya sendiri baru diketahui pas
pembayaran, atau jika ditanyakan.
Untuk informasi, tadi saya perpanjangan 2 SIM, yaitu SIM A
dan SIM C, kena Rp. 340.000,-. Dengan rincian, SIM A Rp. 175.000 dan SIM C Rp.
165.000. Sayangnya tidak diberikan tanda terima, jadi habis bayar langsung diminta
masuk ruangan untuk mengantre input data ke komputer dan untuk difoto.
Hal lain yang harus diperhatikan :
- Pastikan kalau saat hari perpanjangan SIM, waktunya belum melewati setahun dari tanggal habis berlaku. Sebab kalau sudah lewat setahun, harus buat SIM baru, tidak bisa diperpanjang.
- Dateng pagi-pagi banget, dan kalau udah yakin
bakal dateng paling pagi jangan lupa bawa selembar kertas HVS putih polos
ukuran A4 ya (untuk menuliskan urutan antrean)
- Jangan lupa membawa peralatan tulis sendiri ya,
gunanya untuk menulis nama di kertas antrean dan untuk mengisi blangko isian.
- Bawa SIM asli yang mau diperpanjang, pastikan
SIM nya dikeluarkan oleh Polresta Denpasar.
- Bawa foto kopian identitas kependudukan Denpasar (KTP atau
Kipem) dan pastikan masih berlaku.
Semoga informasi ini bisa membantu ya.
Cepat dan mudah, tidak perlu pakai calo lagi :)
Foto narsis sama Onky setelah berhasil perpanjang SIM